Senin, 07 Desember 2020

Wacana Kesehatan Gigi

 Wancana Kesehatan Gigi Untuk Mendukung Peningkatan Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Yang Merata Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


sumber : https://www.iik.ac.id/

Untuk Pelayanan Secara Umum di Rumah Sakit

    Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga Kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Dalam surat YR.03.03/III/III8/2020 imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

    Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemic global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan     penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas     Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat             gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam                     memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit         penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi     (telemedicine).
5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan                 pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200416/0033691/pelayanan-rutin-rumah-sakit-selama-masa-pandemi-covid-19/


Adapun Pelayanan Kesehatan Gigi di Rumah Sakit

Sebuah artikel di New York Times menyebut dokter gigi sebagai profesi yang paling rentan terpapar virus corona COVID-19 dibandingkan dengan profesi kesehatan lainnya. Analisis yang menggunakan basis data informasi ketenagakerjaan oleh Pemerintah Amerika Serikat ini didasarkan pada dua indikator.

Indikator yang dimaksud adalah frekuensi terpapar penyakit dan infeksi dan kedekatan pekerja dengan orang lain. Dokter gigi memiliki indeks (skala 0-100) yang tinggi dari kedua indikator, masing-masing 95 dan 99. Sementara paramedis berada di indeks 93 dan 97.
Pandemi virus corona baru atau COVID-19 membatasi sebagaian besar aktivitas di luar rumah salah satunya ke dokter gigi.

Menurut drg Anggia Pratiwi dalam diskusi "Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi" melalui via daring bahwa untuk tunda ke dokter gigi apabila tidak terdapat emergency ,selain yang sifatnya tidak emergency, perawatan seperti kontrol gigi bisa ditunda dulu. Untuk mengurangi risiko penularan pada staf di klinik/poli gigi.
Adaptasi baru dalam uaya pembangunan kesehatan dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut dalam masa pandemi yaitu :
Prosedur klinik gigi :
1.Kursi antrian pasien berjarak 2 meter
2.Kursi dokter dan pasien di dalam ruangan dijarak
3.Tenaga kesehatan menggunakan apd level 3
4.Petugas mencuci tangan dengan 5 moment mencuci tang
5.Pembersihan area pasien harus dilakukan secara rutin setiap hari menggunakan clorin, termasuk setiap pasien keluar atau pulang dari klinik
6.Melakukan informed consent untuk pasien dan preelimenary check

Kriteria pasien boleh datang ke dokter gigi saat ini:

1.Keadaan emergency seperti, nyeri gigi yang tidak tertahankan, mengalami pendarahan, gigi yang tiba-tiba lepas, dan hal yang terjadi secara tiba-tiba, harus segera di tolong karena sangat mengganggu dan mengancam kesehatan tubuh secara menyeluruh.
2.Dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, pilek.
3.Tidak habis bepergian ke daerah-daerah pandemi dalam 24 hari terakhir.
4.Tidak habis kontak dengan orang yang suspect corona

Kriteria pasien yang tidak boleh datang dulu:

1.Perawatan yang bersifat bisa ditunda, seperti kontrol, perawatan estetik, pencabutan gigi (tidak sakit).
2.Pasien yang sakit demam (bukan karena sakit gigi), yang lagi batuk dan pilek.
3.Yang habis bepergian ke daerah pandemi dalam kurun waktu 24 hari.
4.Orang yang kontak dengan orang suspect corona.

sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar